Regulasi e-Commerce

A. Tinjauan Umum Tentang e-Commerce
1. Pengertian e-Commerce
Saat ini pengertian mengenai e-commerce belum ada pengertian secara pasti yang disepakati bersama. Namun pengertian e-commerce secara umum dapat diartikan sebagai proses transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet. Menurut Mariza Arfina dan Robert Marpaung e-commerce dapat diartikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan "get and deliver".
Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi yang mengutip pendapat David Baum menyebutkan bahwa pengertian e-commerce adalah:
“E-Commerce is a dynamic set of technologies, applications, and business process that link enterprise, consumers, and communities through electronic transactions and the electronic exchange of goods, services, and information”.
E-Commerce merupakan satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
Roger Clarke dalam “Electronic Commerce Definitions” menyatakan bahwa e-commerce adalah:
“The conduct of commerce in goods and services, with the assistance of telecomunications and telecomunications-based tools”
yang dapat diartikan bahwa e-commerce adalah tata cara perdagangan barang dan jasa yang menggunakan media telekomunikasi dan telekomunikasi sebagai alat bantunya.

2. Jenis-Jenis e-Commerce
Electronic commerce dalam pelaksanaannya yang menggunakan media internet sebagai sarana utamanya tidak terlepas dari kemudahan yang ada dalam internet itu sendiri. Kemudahan tersebut diantaranya adalah kemudahan untuk diakses dimana saja dan dengan siapa seorang pengguna akan berhubungan. Selain itu, sudut pandang dari e-commorce sangatlah luas. Berdasarkan sudut pandang para pihak dalam bisnis e-commerce jenis-jenis dari suatu kegiatan e-commerce adalah sebagi berikut:
a) Business to Business (B2B)
Busines to Busines merupakan kegiatan bisnis e-commerce yang paling banyak dilakukan. Busines to Busines (B2B) terdiri atas: (i)transaksi Inter-Organizational System (IOS), misalnya transaksi extranest, electronic funds transfer, electronic forms, intrgrated messaging, share data based, supply chain management, dan lain-lain; (ii) transaksi pasar elektronik (electronic transfer market).
Busines to Busines (B2B) juga dapat diartikan sebagai sistem komunikasi bisnis online antar pelaku bisnis. Busines to Busines (B2B) mempunyai karakteristik, dimana menurut Budi Raharjo dalam mengimplementasikan Electronic Commerce di Indonesia menyebutkan bahwa karakteristik itu antara lain:
(i) Trading Partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Sehingga jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai kebutuhan dan kepercayaan (trust).
(ii) Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Sehingga memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
(iii) Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu partner.
(iv) Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua belah pihak.
b) Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer (B2C) merupakan transaksi ritel dengan pembeli individual. Selain itu Business to Cunsumer (B2C) juga dapat berarti mekanisme toko online (electronic shoping mall) yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer. Budi Raharjo juga menyebutkan Bussines to Cunsumer (B2C) mempunyai karakteristik tersendiri, dimana karakteristik tersebut adalah:
(i) terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum;
(ii) Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khayalak ramai. Sebagai contoh, karena sistem web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis web;
(iii) Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Consumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan;
(iv) Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis web) dan processing (bussines procedure) diletakan di sisi server.
c) Consumer to Consumer (C2C)
Consumer to Consumer (C2C) merupakan transaksi dimana konsumen menjual produk secara langsung kepada konsumen lainnya. Dan juga seorang individu yang mengiklankan produk barang atau jasa, pengetahuan, maupun keahliannya di salah satu situs lelang.
d) Consumer to Business (C2B)
Consumer to Bussines (C2B) merupakan individu yang menjual produk atau jasa kepada organisasi dan individu yang mencari penjual dan melakukan transaksi.
Selain dari empat jenis electronic commerce diatas terdapat juga beberapa jenis yang lain seperti: government to business (G2B); Business to Government; Government to Government; Government to Citizen; Citizen to Government.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengalaman mengikuti pre course workshop short term training dari Australia Awards di Bali

Pengalaman mengikuti Program IVLP Multi Regional "An Advanced Digital Economy" di Amerika Serikat

Supermommies